Mengenal Dasar-Dasar Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara merupakan cabang hukum yang mengatur bagaimana pemerintahan menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengelola negara serta berinteraksi dengan masyarakat. Sebagai bagian dari sistem hukum, hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam hubungan dengan administrasi pemerintahan. Istilah hukum administrasi negara sendiri merujuk pada kumpulan norma dan prinsip hukum yang mengatur administrasi negara dalam menjalankan fungsinya. Istilah ini berkembang seiring dengan perkembangan konsep negara hukum yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap tindakan pemerintahan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Penyusun | Ahmad Musadad, S.H.I, M.S.I. |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | PT Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | xii + 82 |
Harga | Rp 50.000 |