Mengenal Dasar-Dasar Hukum Pajak

 

PAJAK menjadi salah satu sumber penerimaan bagi negara yang berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahtaeraan masyarakat. Di Indonesia, pajak bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang undangan. Ini artinya, pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membebankan pajak kepada masyarakat. Pengaturan tentang perpajakan di Indonesia pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali. Dengan adanya peraturan hukum yang berlaku, fiskus hendaknya mampu menciptakan sistem perpajakan yang ramah masyarakat.

Penyusun

Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.I.
Muttaqin Choiri, S.H.I., M.H.I.

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 76
Harga

Rp 50.000