Notaris Menggugat Putusan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris yang Telah Final ke Pengadilan Tata Usaha Negara

 

Bahwa Pengawasan terhadap Notaris ada dan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang kemudian Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris (Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat). Terhadap Majelis Pengawas Notaris tersebut(terutama MPW dan MPN) diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dan memberikan atau menerbitkan surat keputusannya. Sanksi tertentu (final) yang dijatuhkan kepada Notaris, oleh Notaris yang bersangkutan merasa dirugikan dan tidak terima dengan sanksi tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas bagi notaris, akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam dunia kenotariatan.

Karya

Habib Adjie

ISBN978-634-234-001-1
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halaman200
Harga

Rp 145.000