Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Sentra Pelayanan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Gorontalo

 

Anggota Polri, sebagai bagian dari masyarakat, terlibat dalam interaksi dengan individu dan kelompok, baik saat bertugas maupun di luar tugas. Kode etik profesi Polri diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011, yang mencakup pedoman perilaku dalam empat bidang: etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat. Saat ini, Polri menjalankan Grand Strategi menuju organisasi unggul pada tahun 2025, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Polri 2005-2025.

Karya

Kholiq Iman Santoso

ISBN978-623-519-478-3
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halaman

vi + 76

HargaRp 69.000