Pelayanan Publik Berbasis Citizen’s Charter
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama aparatur pemerintah. Fungsi ini harus diselenggarakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemberian pelayanan kepada masyarakat Indonesia telah diatur secara resmi dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan adanya undang-undang ini, akan terbentuk kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Di lapangan, pelayanan publik masih meninggalkan kesan buruk. Ini karena pemerintah belum mampu memberikan solusi yang efektif. Banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa pelayanan publik tidak efektif dan efisien, berbelit belit, kurang profesional, prosedurnya tidak jelas, tidak ada kepastian waktu dan biaya, belum optimal dalam memanfaatkan teknologi informasi, serta adanya KKN yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian, diperlukan penerapan model baru dalam pelayanan publik. Citizen’s charter menjadi pendekatan yang tepat untuk mengatasi persoalan ini. Pendekatan citizen’s charter menempatkan pengguna layanan sebagai pusat perhatian sehingga kebutuhan dan kepentingannya harus menjadi pertimbangan dalam keseluruhan proses penyelenggaraan publik.
| Penyusun | Dara Pratiwi |
|---|---|
| ISBN | - |
| Penerbit | PT. Literasi Nusantara Abadi Grup |
| Halaman | vi + 64 |
| Harga | Rp 98.000 |