Pemetaan Kontruksi Hukum Perjanjian Antara Nasabah Bank Konvensional vs Bank Syari’ah

 

Hukum perjanjian merupakan salah satu cabang hukum yang sangat penting dan mendasar dalam praktik hukum sehari-hari. Pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Karya

Ahmad Sukron, S.H., M.H.
Wiwin Ariesta, S.H., M.H.

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halaman

vi + 136

Harga

Rp 91.000