Pemindahan Hak Sewa Atas Tanah Dengan Menggunakan Surat Kuasa Yang Telah Mendapat Registrasi Apostille

Dalam dunia yang semakin terhubung, kebutuhan akan dokumen yang memiliki pengakuan global terus meningkat. Registrasi Apostille, sebagai hasil dari Konvensi Apostille 1961, memberikan solusi untuk melegalisasi dokumen dengan pengakuan internasional. Melalui buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami tidak hanya dasar-dasar hukum dan langkah-langkah prosedural dalam pemindahan hak sewa atas tanah di Indonesia, tetapi juga cara menggunakan surat kuasa yang ber-Apostille sebagai alat yang sah dan diakui di berbagai negara.

Karya

Febry Darmansah, SH., M.Kn.
Prof. Dr. Drs, I Wayan Wesna Astara, S.H., MH., M.Hum M.H.
Dr. I Wayan Kartika Jaya Utama, SH.,M.Kn.

ISBN: 978-634-206-119-0
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi  Grup
Halamanvi + 64
HargaRp 62.000