Pencatatan Perkawinan dalam Telaah Politik Hukum Islam

 
Sebagian masyarakat memandang bahwa pencatatan perkawinan hanya sekedar kewajiban administratif semata, sehingga kalau hukum agamanya tidak ada perintah atau larangan, maka tidak dianggap sebagai satu kesalahan jika melanggar aturan perundangan. Sehingga mereka merasa cukup ketika suatu perkawinan sudah terpenuhi segala syarat dan rukunnya serta sah menurut hukum agama. Selain itu jika dicermati ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian dihubungkan dengan prinsip pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemaknaannya bersifat ambiguitas dan memiliki potensi untuk saling melemahkan bahkan bertentangan. Di sisi lain, pemerintah dengan segala perangkat peraturan yang dimiliki tidak mampu melakukan upaya paksa terhadap masyarakat untuk taat kepada aturan pencatatan perkawinan. Hal ini sekali lagi karena masyarakat Indonesia yang agamis tetap menganggap ketaatan kepada hukum agamanya lebih utama dibanding lainnya.

Karya

Dr. Liky Faizal, MH.

ISBN978-623-8177-23-3
PenerbitLiterasi Nusantara
Halaman vi + 90
Harga

Rp 82.000