Pendidikan Anti Korupsi

 

Dimana kita ketahui bahwa tindak pidana korupsi masih sering terjadi di negara kita, hal ini disebabkan karena seringnya terjadi penyimpangan yang disebabkan adanya kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh orang yang mempunyai jabatan tetapi dalam menjalankan operasional usahanya tidak menguasai peraturan yang berlaku.
Berbagai usaha yang ada tidak lepas dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan. Dari empat aktivitas tersebut tidak lepas dari pertanggung jawabkan yang harus diawasi, apabila setiap perencanaan yang telah dilaksanakan tetapi dalam kegiatannya tidak dilakukan pengawasan, hal ini dapat menimbulkan terjadinya penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku. Apabila dalam menjalakan operasional perusahaan tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tidak dilakukan pengawasan secara berkala, maka sudah dapat di identifikasi akan terjadi penyimpangan- penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku yang sudah ditetapkan sebagai acuan dalam menjalankan perusahaannya.

Karya

Dr. Eko Sembodo, M.M., M.Ak., CFrA.
Tri Susilowati, S.E., M.M., CPLA.

ISBN978-623-519-954-2
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 124
HargaRp 97.000