PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Pemberantasan Tindak Korupsi
Korupsi telah mendorong negara ke jurang kehancuran. Jika dana negara yanng seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dicuri dan dimasukkan ke dalam kantong pribadi, maka sangat mungkin pembangunan bagi kehidupan rakyat tidak akan terjadi. Jelas bila korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang akibatnya merusak seluruh sendi-sendi bangsa. Oleh karena itu, tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya terletak di KPK sebagai lembaga negara yang independen, melainkan dengan keterlibatan pemerintah, swasta, organisasi, dan masyarakat luas.
Karya | Hj. Sofia, S.E., M.M., M.Pd. Dr. H. Tajeri S.E., M.M., S.H., M.H. |
---|---|
ISBN | 978-623-329-000-0 |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | x + 148 |
Harga | Rp 88.000 |