Penerapan Prinsip Good Coorporate Governance dalam Pemberian Kredit Oleh Lembaga Perkreditan Desa dengan HAK Tanggungan
Desa adat di Bali hidup berdampingan dengan Desa Dinas karena desa adat merupakan desa otonom yang tidak menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah. Ini berarti desa adat berada di luar struktur pemerintah daerah tetapi menjadi pendukung keberadaan desa dinas dalam pelaksanaan program pembangunan nasional, termasuk pembangunan ekonomi masyarakat di daerah pedesaan, melalui program pengembangan lembaga perekonomian desa yang dikenal sebagai Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Gagasan pembentukan LPD dimulai pada tahun 1980-an atasprakarsa Gubernur Bali Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, yang diawali dengan pembentukan lembaga keuangan desa yang berbasis tradisi desa adat dalam bentuk LPD sebagai lembaga keuangan desa yang didirikan, dikelola, dan dimiliki oleh desa pakraman (warga desa adat), yang beroperasi dalam wilayah desa adat untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa pakraman. Menjadikan LPD Desa yang satu dengan yang lainnya memiliki ciri khas dalam pengelolaannya tergantung dari perekonomian yang dijalankan desa tersebut dalam perkembangannya.
Karya | Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn I Komang Agus Edi Suryawan, S.H., M.Kn Dewa Ayu Putu Mita Purnamasari, S.H., M.Kn |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | PT. Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | vi + 175 |
Harga | Rp 42.000 |