Pengantar Hukum Adat

 

Hukum adat lahir dan tumbuh dari praktik turun-temurun yang dipegang teguh oleh masyarakat setempat; dari ujung Sabang hingga ke perbatasan Merauke. Kehadirannya tidak hanya menjadi cerminan dari kebiasaan hidup, tetapi juga sebuah panduan moral yang diyakini mampu memberikan arahan dalam berperilaku bagi masyarakat. Kebiasaan yang dianggap memiliki nilai-nilai kebaikan dan kesusilaan telah melahirkan sistem hukum yang hidup dan terus berkembang.

Karya

Utami Yustihasana Untoro, S.H., M.H.
Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H.
Tarmudi, S.H., M.M., M.H.
Rinaldi Agusta Fahlevie, S.H., M.H.
Dra. Istiqomah, M.Si.
Chrisbiantoro, S.H., LL.M
La Radi Eno, S.H., M.H.
Dr. Puguh Aji Hari Setiawan, S.H., M.H.
Adi Darmawansyah, S.H., M.H.
Hudi Yusuf S.H., M.H.

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 134
Harga

Rp 71.000