Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
Bagi Indonesia, hukum yang secara khusus mengatur hubungan antara pekerja dengan pengusaha mutlak harus ada dan dilaksanakan karena Indonesia secara sadar telah memilih hukum sebagai landasan bernegara, bukan kekuasaan. Semua hubungan yang menyangkut hak dan kewajiban harus diatur oleh hukum, sehingga pelanggaran atas hak dan kewajiban tersebut kemudian dinilai oleh hukum mana yang benar dan mana yang salah, yang benar harus ditegakkan haknya dan yang salah harus diberikan sanksi agar kemudian tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan kesalahan.
Karya | Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum. |
---|---|
ISBN | 978-623-7743-17-0 |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | xvi + 274 |
Harga | Rp 119.000 |