Pengantar Ilmu Hukum
Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum
Dalam diskursus ilmu hukum, terdapat sebuah adagium yang sangat populer di kalangan orang-orang yang belajar ilmu hukum, “Ibi Societas Ibi Ius”, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Adagium ini merupakan cerminan atas realitas kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan yang lain dan terikat dengan aturan-aturan yang menjaga agar relasi di antara mereka tidak menimbulkan konflik dan pertengkaranan, hidup damai saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing.
Hukum sebagai sebuah aturan yang mengikat manusia diciptakan untuk menjaga kohesifitas dan kondusifitas masyarakat, dari level yang paling rendah (seperti RT/RW) sampai level yang paling tinggi, yaitu negara (nasional). Sebagai sesuatu yang penting dan strategis, hukum perlu dipelajari oleh masyarakat, agar mereka mengetahui dan bisa mengamalkannya dalam kehiduan nyata sehari-hari. Realitas menunjukkan bahwa semakin tertib hukum suatu negara maka semakin maju pula negara tersebut, semisal negara-negara di Barat, atau tetangga terdekat kita Singapura. Hal ini menambah urgensitas dikuasainya ilmu hukum secara komprehensif, khususnya bagi siapa pun yang akan terjun di dunia hukum.
Karya | Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.I. |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | ix + 167 |
Harga | Rp 89.000 |