Pengawasan Tanpa Taring DPRD

Akar Masalah dan Solusi Penguatan Pengawasan

 

Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Melalui pengawasan yang efektif, pelaksanaan kebijakan publik dapat diarahkan agar tetap berada pada koridor hukum, menjunjung prinsip akuntabilitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam konteks pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi tersebut sebagai bentuk pengimbangan terhadap kekuasaan eksekutif. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan DPRD masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak sedikit pengawasan yang dilakukan hanya bersifat formalitas administratif dan belum mampu menghasilkan kontrol yang kuat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fenomena yang dalam buku ini disebut sebagai pengawasan tanpa taring menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan yang dimiliki DPRD secara normatif dengan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari aspek regulasi, dinamika politik, kapasitas kelembagaan, hingga relasi kekuasaan yang terbentuk antara legislatif dan eksekutif. Berangkat dari realitas tersebut, buku ini hadir untuk mengkaji secara lebih mendalam akar persoalan yang menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD sekaligus menawarkan berbagai alternatif penguatan yang dapat dilakukan.

PenyusunDarlian Pone
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanx + 148
HargaRp172.000