Pengujian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara

Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum, maka segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berpedoman pada Pancasila sebagai ideologi dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut.

Karya

Dr. Rona Indara, S.H., M.H.

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 576
Harga

Rp 98.000