Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berbasis Keadilan Sosial

Perampasan aset tanpa pemidanaan, atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, adalah cara yang efektif untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Namun, mekanisme ini belum diatur dalam perundang- undangan di Indonesia. Oleh karena itu, gagasan ini penting untuk dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset tanpa Pemidanaan di masa depan.

Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya perlu difokuskan pada penangkapan dan pemidanaan pelaku (follow the suspect), tetapi juga pada strategi pengejaran aset atau harta hasil korupsi (follow the money). Pendekatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara (asset recovery) dan memberikan efek jera kepada para koruptor.

Karya

Lily Solichul Mukminah

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi  Grup
Halaman

 viii + 162

HargaRp 189.000