Perbandingan Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan landasan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam KUHP ini, terdapat berbagai jenis pidana yang diancamkan, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi pidana pokok dan pidana tambahan. Pemisahan ini penting untuk mengatur dan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Pidana pokok merupakan bentuk hukuman utama yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Jenis pidana pokok yang tercantum dalam KUHP antara lain adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Pidana mati merupakan hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan, biasanya untuk tindak pidana yang sangat serius seperti pembunuhan berencana. Pidana penjara adalah hukuman berupa pemisahan pelaku kejahatan dari masyarakat dengan menempatkannya di dalam lembaga pemasyarakatan untuk jangka waktu tertentu. Pidana kurungan adalah hukuman penahanan yang berlangsung dalam waktu yang singkat, sedangkan pidana denda adalah hukuman berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara.
Karya | Dr. Rr. Dijan Widijowati, S.H., M.H. |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | PT. Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | x + 308 |
Harga | Rp 68.000 |