Perbuatan Pidana dalam Lintasan Hukum

Kajian Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam

 

Dalam buku ini, penulis berusaha untuk menyajikan pembahasan yang komparatif mengenai bagaimana kedua sistem hukum tersebut memandang dan mengatur berbagai bentuk perbuatan pidana. Penulis menyadari bahwa setiap sistem hukum memiliki karakteristik dan pendekatannya masing-masing, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai, prinsip-prinsip, serta konteks historis dan sosial budaya yang melingkupinya. Hukum positif yang diterapkan di Indonesia merupakan hasil dari proses panjang pembentukan hukum yang dipengaruhi oleh berbagai tradisi hukum, termasuk tradisi hukum Civil Law atau Eropa Kontinental sebagai bentuk warisan dari pemerintah Kolonial Belanda. Sementara itu, hukum Islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis memiliki keunikan tersendiri dalam mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pidana.

Penyusun

Idul Adnan, S.Sy., M.H

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanxiv + 174
Harga

Rp 105.000