Perjanjian Nominee Oleh Warga Negara Asing dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Tanah merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di satu sisi, tanah berfungsi sebagai sumber penghidupan; di sisi lain, tanah juga menjadi ruang bagi pembangunan nasional. Mengingat ketersediaan tanah bersifat tetap sementara kebutuhan terus meningkat, diperlukan pengaturan yang baik, tegas, dan cermat mengenai penguasaan, pemilikan, serta pemanfaatan tanah guna mewujudkan amanat konstitusi, yaitu penguasaan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Seiring dengan arus globalisasi, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia terus meningkat, baik untuk bekerja, berinvestasi, maupun menetap. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan kepemilikan tempat tinggal. Pemerintah telah merespons kebutuhan tersebut melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur bahwa WNA hanya dapat menguasai tanah dengan status hak pakai atau hak sewa. Namun dalam praktiknya, banyak WNA yang tetap menghendaki status hak milik karena sifatnya yang turun-temurun, terkuat, dan terpenuh serta memiliki nilai ekonomis lebih tinggi. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan praktik perjanjian nominee.
| Penyusun | Khansa Aqilla Sabilillah, S.H. |
|---|---|
| ISBN | - |
| Penerbit | CV Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | vi + 106 |
| Harga | Rp 139.000 |