Perlindungan Hukum Pada Korban Salah Tangkap
Hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, di mulai dari sejak kita dalam kandungan sampai kita mati semuanya
sudah diatur oleh hukum. Proses Pidana yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang penangkapan yang eror in persona (kesalahan mengenai orangnya) dalam hal ini tidak lepas dari tahapan-tahapan penangkapan, pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan. Dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-Undang.
Ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang lazim di sebut dengan KUHAP adalah merupakan realisasi dari asas negara hukum yang mengatur ketentuan tentang cara proses pidana mulai dari tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang di dalamnya mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang dalam proses Pidana
Karya | Dr. Rr. Dijan Widijowati,SH., MH |
---|---|
ISBN | 978-623-495-454-8 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Halaman | viii + 102 |
Harga | Rp 86.000 |