Politik Hukum Pembagian Urusan Pemerintahan Di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945

Politik hukum yang baik dan benar itu ketika dibentuk dalam rangka memenuhi kepentingan hukum negara dan kebutuhan hukum masyarakat. Keduanya satu kesatuan yang tidak dapat dinegasikan satu dengan lainnya, kecuali dala, situasi dan kondisi tertentu negara harus memilih mengggunakan skala prioritas.

Ada beberapa alasan atas kebijakan hukum negara terkait dengan pembagian urusan pemerintahan yaitu:  Kebebasan bertindak, persamaan, kesejahteraan/walfare, dis-integrasi, dan  kompleksitas persoalan negara. Sarana untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan kebijakan hukum negara dengan model pembagian urusan pemerintahan.

KaryaNurus Zaman
ISBN978-623-114-112-5
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halaman212
Harga

Rp 146.000