Politik Hukum



Politik hukum pada dasarnya merupakan pilihan terkait hukum-hukum yang akan diberlakukan. Sejalan dengan hal tersebut, politik hukum juga berbicara tentang pilihan hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan dengan tujuan mencapai cita cita bangsa. Politik hukum pada akhirnya akan menjadi kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Politik hukum nasional sebagai pedoman dasar bagi segala bentuk dan proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum di tanah air.

Karya

Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.Hum
Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H.

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara
Halaman vii + 158
Harga

Rp 98.000