Praktik Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar peradilan dari empat peradilan yang ada di lingkungan Mahkamah Agung. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Administrasi yang mengkhususkan pengujiannya pada Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Syarat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
Karya | Dr. Ronny Winarno, S.H., M.Hum. |
---|---|
ISBN | 978-623-495-368-8 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Halaman | vi + 80 |
Harga | Rp 140.000 |