PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Notaris telah lama dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka yaitu pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Pada awalnya, keberadaan Notaris merupakan suatu kebutuhan bangsa Eropa di Indonesia dalam upaya untuk menciptakan akta autentik, khususnya dalam bidang perdagangan.
Jabatan Notaris adalah sebagai pejabat umum yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat akan alat bukti autentik yang memberikan kepastian hubungan hukum keperdataan. Sepanjang alat bukti autentik tetap diperlukan oleh system hukum Negara maka jabatan Notaris akan tetap diperlukan eksistensinya ditengah masyarakat.
Karya | Elisabeth Ayustina Putri Korassa Sonbai, S.H., M.Kn Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H.,M.Hum Dr. Ida Bagus Agung Putra Santika, S.H.,M.Kn |
---|---|
ISBN | 978-623-329-767-7 |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara |
Halaman | vi + 144 |
Harga | Rp 109.000 |