Putusan Peninjauan Kembali Dalam Sengketa Tanah

 

Dalam khazanah hukum acara perdata dikenal dua jenis upaya hukum, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa/luar biasa. Upaya hukum biasa, secara dasariah, terbuka terhadap setiap putusan selama tenggat waktu yang disediakan undang-undang. Keterbukaan itu baru lenyap setelah lampaunya tenggat waktu dimaksud atau karena pihak bersangkutan menerima putusan. Upaya hukum biasa ini menghentikan –untuk sementara– pelaksanaan putusan. Upaya hukum dimaksud adalah perlawanan (verzet), banding, dan kasasi. Setelah tertutup upaya hukum biasa, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan dengan demikian putusan itu tidak mungkin lagi untuk diubah. Terhadap putusan ini yang terbuka adalah upaya hukum luar biasa/istimewa yang hanya dibolehkan dalam keadaan tertentu seperti ditentukan undang-undang. Upaya hukum ini adalah peninjauan kembali (PK) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).

Karya

Abdul Manaf

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanxlvi + 1114
Harga

Rp 280.000