REAKTUALISASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Respons terhadap Problem dan Isu Kontemporer

 

Islam sebagai agama (syarī’ah) terakhir akan dan senantiasa relevan untuk setiap waktu dan tempat (ṣāliḥah li kull zamān wa makān). Sebab, ia memiliki prinsip-prinsip dan ketentuan- ketentuan dasar (al-uṣūl) yang mapan sehingga dapat memberikan solusi atas semua problem manusia yang terus muncul dan berkembang. Dalam mengimplementasikan ajaran Islam pada konteks masyarakat yang beragam dan dinamis, para ulama sebagai pewaris dan pengemban misi kenabian dan kerasulan dituntut untuk secara terus-menerus melakukan pembaruan pemikiran dan pemahaman keagamaan dengan meninjau kembali pendekatan dan rumusan konsep-konsep keagamaan yang dihasilkan dari prinsip-prinsip dan ketentuan- ketentuan dasar yang termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis nabawi. Upaya aktualisasi ajaran Islam dengan mengelaborasi prinsip-prinsip dan ketentuan ketentuan dasar secara terus- menerus agar dapat menjawab setiap tantangan zaman itu dalam disiplin ilmu fikih dan usul fikih secara lazim dan populer dikenal dengan istilah ijtihad (al ijtihād). Namun demikian, sesungguhnya ijtihad tidak hanya diperlukan dalam disiplin ilmu fikih dan usul fikih, akan tetapi ijtihad itu sesungguhnya juga diperlukan dalam setiap disiplin ilmu keislaman. Sebagai disiplin yang mengkaji dan bertanggung jawab atas pengajaran dan pembelajaran agama Islam, maka ilmu pendidikan agama Islam dituntut untuk senantiasa dapat memberikan solusi atas pelbagai problem dan isu yang berkembang dalam masyarakat Muslim. Oleh karena itu, para pemikir dan praktisi pendidikan agama Islam dituntut untuk secara terus-menerus berijtihad dalam upaya mengaktualisasikan pemikiran dan konsep-konsep pendidikan agama Islam sehingga dapat senantiasa relevan dengan dan responsif atas pelbagai problem dan isu yang sedang dan akan berkembang.

Karya

Sopyan M. Asyari

ISBN978-623-329-051-7
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanxii + 302
Harga

Rp 148.000