Reformulasi Pengaturan Obligasi Daerah di Era Otonomi Daerah

 

Diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan terhadap pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia sebagai sebuah konsekuensi politik saat ini sudah berada pada kondisi point no return, sehingga aspek-aspek yang dikedepankan lebih bersifat penguatan kapasitas serta quality improvement. Sehingga ke depannya, desentralisasi fiskal dan otonomi daerah diharapkan mampu membawa Indonesia menuju kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan.

Karya

Dr. Sulistio Adiwinarto, S.H., M.H.

ISBN978-623-519-227-7
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halamanx + 324
Harga

Rp 219.000