Sistem Hukum Perdata Tertulis Indonesia

Pengantar Konseptual, Sistematik, dan Dinamika Perkembangannya

 

Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat yang mengatur hubungan keperdataan antar subjek hukum (perorangan) beserta akibat hukumnya sejak lahir sampai meninggal dunia. Apalagi yang akan dipelajari ini mengenai sejarah, politik dan perkembangan sistem hukum perdata tertulis yang bersumber pada Burgerlijk Wetboek yang sama saat masih dipertahankan keberlakuannya. Sistem hukum perdata tertulis mana kita warisi dari era kolonial Hindia Belanda, dengan jejak pluralism hukum dan struktur hukum perdata yang diskriminatif, menuntut pemahaman yang bersifat konseptual, historis, sistematik, dan sekaligus kontekstual. Sistem hukum perdata tertulis pada waktu itu dibangun berdasarkan pembagian golongan penduduk (Indeling der Bevolking), yang terdiri atas orang-orang Eropa (Europeanen); Timur Asing (Vreemde Oosterlingen) seperti bangsa Tionghoa, Arab, dan India; dan pribumi/bumiputera (Inlandes), akibatnya melahirkan plural legal system, yakni menciptakan struktur pluralisme hukum perdata kolonial: hukum perdata Barat/Eropa, hukum perdata adat, dan hukum perdata Islam, bahkan dengan wadah peradilan yang berbeda jika terjadi sengketa keperdataan. Pluralisme hukum perdata kolonial pada waktu itu uga diwarnai dengan mekanisme penundukan diri terhadap hukum Eropa (onderwerping aan het Europees burgerlijk recht), sehingga pada akhirnya hukum perdata Eropa yang mendominasi dalam sistem hukum perdata Indonesia. Ulasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sejarah dan politik hukum perdata tertulis (Indonesia) beserta dengan dinamika perkembangannya tersebut, dari sejak zaman kolonial hingga dewasa ini akan disajikan dalam buku ini.
Melalui buku ini akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan konseptual, sistematik, dan sejarah perkembangan sistem hukum perdata Indonesia.

Penyusun

Dr. Rachmadi Usman, S.H., M.H.

PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 208
Harga

Rp 149.000