Sumber-Sumber Hukum Islam

 

Hukum Islam merupakan suatu terminologi yang khas di Indonesia, namun jika diterjemahkan secara langsung ke dalam Bahasa Arab akan menjadi al-hukm al Islam. Ini adalah suatu istilah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Oleh karena itu, untuk menggambarkan konsep yang dimaksud, digunakan padanan yang lebih tepat dalam bahasa Arab, yaitu al-fiqh al-Islamy atau al-Syari'ah al-Islamy. Istilah-istilah ini merujuk pada aspek hukum dan syariat dalam Islam. Dalam wacana para ahli hukum di dunia Barat, istilah yang digunakan adalah Islamic law untuk merujuk pada kajian tentang hukum dalam konteks Islam.

Karya

Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, M. Ag.

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanx + 204
Harga

Rp 54.000