TATA KELOLA PARIWISATA DI DAERAH

 

Secara umum pariwisata adalah perjalanan yang dilakukan oleh seseorang dalam jangka waktu tertentu dari suatu tempat ke tempat lain dengan melakukan perencanaan sebelumnya, tujuannya untuk rekreasi atau untuk suatu kepentingan sehingga keinginannya dapat terpenuhi. Atau pariwisata dapat di artikan juga sebagai suatu perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain untuk rekreasi lalu kembali ke tempat semula.

Karya

Dr. Dedy Hermawan
Simon S. Hutagalung, M.P.A

ISBN978-623-6508-95-4
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halaman

vi + 78

Harga

Rp 50.000