Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Kliring Pada Perbankan Konvensional
Kliring yang merupakan salah satu jasa perbankan konvensional, adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik baik antar bank maupun antar nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dalam hal ini Bank Indonesia yang menjadi penyelenggara kliring yang berwenang mengatur lalu lintas pembayaran giral atau bank yang ditunjuk oleh BI. Dalam pelaksanaan kliring ini bank menjadi wakil nasabah dalam menyelesaikan transaksi hutang yang dilakukan oleh para nasabah apalagi dengan adanya warkat kliring luar wilayah, memungkinkan penyelesaian transaksi hutang antar kota. Warkat-warkat yang dipergunakan dalam kliring antara lain cek, BG, wesel, nota kredit dan nota debet.
Disadari sepenuhnya bahwa setiap tulisan selalu membawa misi yang ingin disampaikan, demikian juga dengan buku ini. Satu sisi, buku ini diharapkan bisa membantu pembaca dalam memahami secara utuh tentang klirig di bank kovesioal perspektif hukum Islam. Pada sisi lain, buku ini juga bertujuan membahas secara lugas dalam arti yang utuh pula sehingga ada kesamaan pandangan di kalangan pembaca.
Karya | Sulastri |
---|---|
ISBN | 978-623-114-182-8 |
Penerbit | PT Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | vi + 162 |
Harga | Rp 105.000 |