UNDANG-UNDANG BEA CUKAI

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Beserta Penjelasannya

 

Cukai dapat diartikan sebagai pajak bagi barang-barang impor dan barang-barang konsumsi. Pajak ini dibebankan oleh negara kepada para pemakai barang-barang yang memenuhi sifat dan karakteristik tertentu. Adapun barang-barang yang dimaksud, seperti alkohol dan hasil tembakau. Tujuan dari pungutan cukai ini adalah untuk memenuhi cita-cita ekonomi dan sosial negara.
Kemudian guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu ada penegasan terhadap objek cukai, penyempuranan sistem administrasi, dan landasan hukum yang kuat. Oleh sebab itulah pemerintah mengesahkan berbagai peraturan yang terkait dengan cukai. Harapannya, ketentuan yang ada dapat menyejahterakan masyarakat dan mencapai tujuan demi kepentingan bersama.

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 230
Harga

Rp 92.000