Undang-Undang BUMN Terbaru dan Peraturan Pemerintah tentang Danantara

 

Tepat pada 24 Februari 2025,  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi mengesahkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara—dipendekkan menjadi BPI Danantara. Badan ini diamanatkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Roslan Rusli selaku CEO Danantara yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia dalam pengakuannya mengatakan bahwa BPI Danantara akan mengelola aset dan dividen seluruh BUMN. Namun, saat ini baru sekitar tujuh BUMN yang dikelola oleh Danantara yang meliputi PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Nasional Indonesia, PT Pertamina, PT PLN, MIND ID, dan PT Telkom Indonesia. Dari penjelasan ini, tentu saja Danantara terkait erat dengan BUMN dan bertanggung jawab penuh atas dampak yang dihasilkan kemudian hari.

 

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 342
Harga

Rp 90.000