UNDANG-UNDANG CIPTAKER TERBARU

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Beserta Penjelasannya


Tepat pada 30 Desember 2022, setelah melakukan berbagai perbaikan sebagaimana menanggapi putusan MK, kemudian Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam perbaikan ini, telah dipastikan bahwa metode omnibus telah memiliki kebakuan tersendiri dan telah dipastikan pula bahwa keikutsertaan masyarakat sangat bermakna dalam pembentukan peraturan perundang undangan. Ini semua terekam dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Karya

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii+1130
Harga

Rp 200.000