UNDANG-UNDANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TERBARU

Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Dilengkapi Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Kerja Sekretaris serta Dewan Pertimbangan Presiden

 

Di bawah kekuasaan presiden, terdapat sebuah lembaga yang tugasnya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan pemerintahan. Lembaga tersebut adalah Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam undang-undang yang berlaku, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang ketua dan beberapa anggota yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. Anggota Dewan Pertimbangan Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 94
Harga

Rp 56.000