UNDANG-UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH (HKPD) BESERTA PENJELASANNYA

Dilengkapi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

 

Terbitnya undang-undang yang secara khusus membahas persoalan hubungan keuangan di tingkat pusat dan daerah seakan membuka pemahaman baru atas paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hakikatnya adalah respons dari amanat UUD 1945 Pasal 18A bahwa hubungan keuangan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan undang-undang secara adil. Dengan demikian, terciptanya sinergisme pendanaan urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hendaknya mampu dicapai demi terwujudnya tujuan bernegara.

Karya

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 914
Harga

Rp 105.000