UNDANG-UNDANG IBU KOTA NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
Beserta Penjelasannya
Ibu kota merupakan pusat pemerintahan suatu negara. Peran ini membuat ibu kota menjadi simbol suatu negara yang dapat menunjukkan siapa yang mengendalikan ibu kota dan mengendalikan pemerintahan dalam skala nasional. Ibu kota juga menjadi pusat perekonomian dan administrasi nasional. Oleh karena itu, mayoritas negara di dunia ini mengusahakan ibu kota menjadi simbol dinamika kehidupan sosial dan ekonomi untuk menarik investor asing dalam upaya meningkatkan produktivitas negara. Akan tetapi, tipe-tipe pemerintahan mampu mempengaruhi peran ibu kota itu sendiri.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berlandaskan pada Pancasila. Memperbaiki tata kelola wilayah ibu kota negara adalah bagian dari upaya mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan sebelumnya, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Karya | |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | vii + 136 |
Harga | Rp 66.000 |