UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Beserta Penjelasannya
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris perlu diubah karena beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Perubahan dalam undang-undang tersebut mencakup beberapa hal, antara lain meningkatkan persyaratan untuk menjadi notaris, termasuk persyaratan untuk melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater, serta memperpanjang masa magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan. Selain itu, undang-undang tersebut juga memperkenalkan kewajiban tambahan, melarang notaris untuk menjabat beberapa posisi sekaligus, dan menjelaskan alasan-alasan untuk pemberhentian sementara Notaris. Hal ini menambah beban kewajiban bagi calon notaris yang sedang menjalani masa magang.
Karya | - |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | vi + 66 |
Harga | Rp 39.000 |