UNDANG-UNDANG KEPARIWISATAAN TERBARU

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

 

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki keindahan alam yang menakjubkan. Tidak mengherankan jika turis lokal dan turis mancanegara kerap menghabiskan masa liburnya untuk menjelajahi pulau-pulau di Indonesia. Situasi ini tentu bisa dimanfaatkan oleh penduduk setempat dan juga pemerintah daerah untuk mengelola wilayah destinasi dengan memberlakukan aturan-aturan khusus.

Hal-hal terkait kepariwisataan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Namun, akibat perubahan lingkungan yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal undang-undang tersebut digantikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Beberapa kali, undang-undang tersebut juga diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun yang terbaru diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pariwisata Indonesia semakin berkembang dan mampu menarik lebih banyak turis lokal maupun mancanegara untuk mengunjungi destinasi wisata. Untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan pada bidang kepariwisataan, regulasi terkait kebijakan kepariwisataan disusun dalam satu buku ini sehingga diketahui oleh masyarakat luas. 

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 214
Harga

Rp 89.000