Undang-Undang Kesehatan dilengkapi Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan

 

Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dibutuhkan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Di Indonesia—dan juga negara lain pemerintah memegang tanggung jawab untuk memastikan hak kesehatan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan undang-undang kesehatan yakni Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini disusun dalam rangka memberikan akses pelayanan kesehatan yang menyeluruh kepada semua insan tanpa memandang latar belakang sosial, derajat ekonomi, atau geografis. Undang-undang terbaru tentang kesehatan ini disusun dengan konsep omnibus. Omnibus berasal dari bahasa latin yang memiliki arti ‘untuk semua/untuk segalanya’ sehingga metode omnibus dimaknai sebagai satu undang-undang (baru) yang mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subjek untuk penyederhanaan dari berbagai undang-undang yang masih berlaku. Dalam konsep sistem common law, metode omnibus law dipraktikkan guna membuat suatu undangundang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 964
Harga

Rp 258.000