UNDANG-UNDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM TERBARU
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Sebagai negara maritim dan juga agraris, Indonesia memiliki beragam spesies flora dan fauna yang patut dijaga kelestariannya. Untuk itu, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati sangat diperlukan agar tidak terjadi kepunahan dan kerusakan ekosistem yang pada akhirnya merugikan masyarakat setempat. Sumber daya alam hayati yang terdiri dari sumber daya genetik, jenis, dan ekosistemnya berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Dengan demikian, ketika sumber daya alam hayati mengalami kerusakan dan bahkan kepunahan maka akan memengaruhi keberlangsungan seluruh makhluk hidup.
| Penyusun | Tim Penerbit Litnus |
|---|---|
| ISBN | |
| Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | viii + 252 |
| Harga | Rp 65.000 |