UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI : Dilengkapi dengan Undang-Undang Terbaru
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OO3 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang menduduki posisi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan hukum dan prinsip negara sesuai dengan kewenangan serta kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yang perlu dilaksanakan. Empat kewenangan tersebut adalah: (1) menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar; (3) memutuskan pembubaran partai politik; dan (4) menengahi perselisihan dalam hasil pemilihan umum. Adapun kewajibannya ialah memberikan putusan atas DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden sebagaimana dalam UUD.
Karya | |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | vi + 175 |
Harga | Rp 80.000 |