Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang  Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Beserta Penjelasannya
(Dilengkapi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)

 

Pekerja rumah tangga memiliki kontribusi yang penting dalam mendukung kehidupan keluarga dan aktivitas sosial masyarakat. Namun, pekerjaan yang dilakukan di lingkungan rumah tangga selama ini memiliki karakteristik yang berbeda dari hubungan kerja pada sektor formal sehingga sering kali belum memperoleh pelindungan hukum yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum, pelindungan hak, serta menciptakan hubungan kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh pihak yang terlibat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga diterbitkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga. Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai hubungan kerja kerumahtanggaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan, keamanan, dan penghormatan terhadap martabat pekerja rumah tangga.

PenyusunTim Penerbit Litnus
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 42
HargaRp47.000