UNDANG-UNDANG PEMILU
Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden beserta wakilnya yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum (pemilu). Penyelenggaraan pemilu di Indonesia wajib dilaksanakan dengan memenuhi prinsip “luberjurdil”, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip tersebut diterapkan sebab Indonesia disebut sebagai negara hukum yang demokratis. Artinya, seluruh rakyat Indonesia turut andil dalam membentuk peraturan yang akan diterapkan di negaranya melalui wakil rakyat, seperti anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Karya | Tim Penerbit Litnus |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | x + 594 |
Harga | Rp 105.000 |