UNDANG-UNDANG PENANGGULANGAN BENCANA

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

 

Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang tidak luput dari berbagai bencana, mulai dari banjir, gunung meletus, hingga tsunami. Ini karena letak geografisnya yang berada di antara tiga lempeng tektonik, yakni Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. Adapun dari faktor geografis dan juga hidrometeorologisnya, Indonesia memiliki iklim yang tropis dan letaknya berada di antara dua benua dan dua samudera. Aktivitas tektonik dan iklim tropis inilah yang membuat Indonesia rentan terhadap berbagai jenis bencana. Dengan latar inilah pemerintah memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi dan menjaga keselamatan seluruh masyarakat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah mengesahkan undang-undang tentang penanggulangan bencana agar penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan adanya landasan hukum ini, diharapkan tidak ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pengrusakan sumber daya alam atau non-alam yang menimbulkan bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial.

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 156
Harga

Rp 92.000