UNDANG-UNDANG PENANGGULANGAN BENCANA
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang tidak luput dari berbagai bencana, mulai dari banjir, gunung meletus, hingga tsunami. Ini karena letak geografisnya yang berada di antara tiga lempeng tektonik, yakni Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. Adapun dari faktor geografis dan juga hidrometeorologisnya, Indonesia memiliki iklim yang tropis dan letaknya berada di antara dua benua dan dua samudera. Aktivitas tektonik dan iklim tropis inilah yang membuat Indonesia rentan terhadap berbagai jenis bencana. Dengan latar inilah pemerintah memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi dan menjaga keselamatan seluruh masyarakat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah mengesahkan undang-undang tentang penanggulangan bencana agar penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan adanya landasan hukum ini, diharapkan tidak ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pengrusakan sumber daya alam atau non-alam yang menimbulkan bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial.
| Penyusun | Tim Penerbit Litnus |
|---|---|
| ISBN | - |
| Penerbit | PT Literasi Nusantara Abadi Grup |
| Halaman | vi + 156 |
| Harga | Rp 92.000 |