Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM

 
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional yakni menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berakhlak mulai, sehat, berilmu, kreatif, serta mandiri, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas perlu diselenggarakan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan ialah dengan melibatkan psikolog profesional untuk membantu mengatasi kekompleksan permasalahan manusia di berbagai aspek kehidupan.
Para psikolog dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis masyarakat. Selain itu, psikolog diharuskan untuk mampu menghadapi perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan globalisasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di masa depan. Oleh karenanya, pendidikan psikologi perlu diperbarui agar standar kualifikasi profesi psikolog mampu dicapai mahasiswa-mahasiswi psikologi.

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 62
Harga

Rp 52.000