Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Beserta Penjelasannya

 


Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan—selanjutnya disebut UU P2SK—ini dibentuk dalam rangka menyempurnakan pelbagai ketentuan terkait sektor keuangan di Indonesia dengan cara mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan peraturan baru. Penyempurnaan ini dilakukan sebab peraturan mengenai sektor keuangan yang telah terkandung di dalam banyak undang-undang telah berusia cukup lama sehingga dianggap tidak lagi mampu menghadapi perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itulah undang-undang ini disusun dengan menggunakan metode omnibus sehingga segala peraturan terkait sektor keuangan terkumpul dalam satu undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

Karya

Tim Literasi Nusantara

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 822
Harga

Rp 50.000