Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Beserta Penjelasannya
Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan—selanjutnya disebut UU P2SK—ini dibentuk dalam rangka menyempurnakan pelbagai ketentuan terkait sektor keuangan di Indonesia dengan cara mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan peraturan baru. Penyempurnaan ini dilakukan sebab peraturan mengenai sektor keuangan yang telah terkandung di dalam banyak undang-undang telah berusia cukup lama sehingga dianggap tidak lagi mampu menghadapi perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itulah undang-undang ini disusun dengan menggunakan metode omnibus sehingga segala peraturan terkait sektor keuangan terkumpul dalam satu undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
| Karya | Tim Literasi Nusantara |
|---|---|
| ISBN | - |
| Penerbit | Literasi Nusantara Abadi Grup |
| Halaman | viii + 822 |
| Harga | Rp 50.000 |