UNDANG-UNDANG PENYESUAIAN PIDANA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Tahun 2026 menjadi tahun berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Namun, ada beberapa pasal dalam KUHP baru tersebut yang menuai kontra di lapangan. Ini karena terdapat ketentuan tindak pidana yang dicabut dalam KUHP lama, tetapi belum diatur ulang di dalam KUHP baru. Seiring dengan banyaknya perdebatan, perlu adanya regulasi baru yang menjadi jembatan peralihan antara KUHP lama dan KUHP baru. Regulasi ini dinamai Undang Undang Penyesuaian Pidana. Ketok palu pengesahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menandai berlakunya undang-undang tersebut mulai 2 Januari 2026. Lahirnya undang-undang ini dilatari oleh kebutuhan harmonisasi antara ketentuan pidana yang sudah ada di dalam KUHP baru (KUHP 2023) dan berbagai undang-undang lain serta peraturan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem pidana yang berlaku di Indonesia telah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan mencegah adanya potensi potensi ketidakadilan serta ketidakpastian norma hukum pidana. Dilansir dari dokumen Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana itu sendiri, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori denda pidana. Di samping itu, penyesuaian perlu dilakukan terhadap ketentuan pidana yang mengatur pidana kurungan. Tujuan penyesuaian beberapa aspek tersebut ialah untuk meminimalkan segala hambatan dalam penyusuan peraturan pelaksanaan UU KUHP.

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 238
Harga

Rp 98.000