Undang-Undang Perbankan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Beserta Penjelasannya
(Dilengkapi Peraturan Pemerintah, Peraturan OJK, dan Peraturan Bank Indonesia)
Perkembangan sistem keuangan dan perbankan di Indonesia menuntut adanya landasan hukum yang kuat, jelas, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional maupun global. Undang-Undang tentang Perbankan diterbitkan sebagai respons atas kebutuhan tersebut guna menciptakan sistem perbankan yang sehat, transparan, dan berdaya tahan. Keberadaan regulasi ini juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Secara garis besar, undang-undang ini mengatur berbagai aspek fundamental dalam penyelenggaraan perbankan di Indonesia, meliputi kelembagaan bank, kegiatan usaha, prinsip kehati-hatian, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan bank. Pengaturan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan perbankan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, ketentuan-ketentuan yang diatur juga mencerminkan upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan praktik perbankan yang semakin kompleks dan dinamis.
| Penyusun | Tim Penerbit Litnus |
|---|---|
| ISBN | |
| Penerbit | CV Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | viii + 354 |
| Harga | Rp 139.000 |